TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong berikan arahan untuk bekerja ke luar negeri aman dan legal sampai difasilitasi.

Karena marak terjadi penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini, Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi sampaikan hal tersebut, pada Senin (3/7/2023) melalu konfirmasi WashApp.

“Pada akhir bulan mei ada satu perempuan yang minta fasilitasi bekerja ke Arab saudi dan bulan juni 1 orang perempuan ke Hong Kong,” ujar Herwandi.

Kemudian ia menerangkan bahwa mekanisme bekerja keluar negeri sekarang ini cukup mudah karena menggunakan Sistem Aplikasi Online yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu KarirHub.

“Masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri secara resmi atau legal harus melalui aplikasi KarirHub dari Kemnaker, disana sudah ada daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke luar negeri yang resmi,” terangnya.

Dalam proses itu pihaknya menyampaikan akan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri secara resmi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa di pungut biaya apapun.

Herwandi menambahkan mekanisme bekerja ke luar negeri melalui aplikasi KarirHub akan dibimbing oleh Petugas dari Dinas Tenaga Kerja sampai Penandatanganan Perjanjian Penempatan antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Direktur P3MI.

“Pada aplikasi tersebut nantinya calon tenaga kerja terlebih dahulu mendaftar akun kemudian mendaftar sebagai CPMI setelah itu akan diverifikasi oleh petugas untuk diterbitkan ID CPMI untuk mencari dan memilih lowongan kerja yang disediakan oleh P3MI,” tambahnya.

“Apabila lamaran diterima oleh P3MI maka nantinya mereka akan menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) masing-masing diatas materai antara Direktur P3MI dan CPMI kemudian Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan Surat Rekomendasi Paspor,” timpalnya.

Terkait proses tersebut tentunya akan di bimbing oleh petugas apabila masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri datang di anjurkan datang ke kantor Disnaker. *