BANJARMASIN, metro7.co.id – Tim kuasa hukum mantan Sekda Tanbu Roswandi Salem meminta majelis hakim memutus bebas kliennya. 

 

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah – Sekda kabupaten Tanah Bumbu  Roswandi Salem yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Rabu (27/10/2021) telah memasuki agenda pembelaan/pledoi.

 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak SH, tim kuasa hukum dikomandoi oleh Dino Yudistira SH minta kepada majelis hakim nantinya bisa memutus bebas karena menurutnya mantan Sekda Tanbu tidak bersalah dalam perkara ini, serta meminta pula putusannya nanti bisa berlaku arif dan bijaksana.

 

“Karena dalam fakta persidangan tidak adapun satu saksi yang menyatakan kalo klien kami bersalah dalam penyalahgunaan wewenang, serta membersihkan nama baik klien kami dan mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Dino Yudistira SH di Banjarmasin.

 

Pada sidang sebelumnya, mantan sekda Tanbu oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Sekda dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Yang bersangkutan diyakini telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Kasus yang menyeret terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana selaku Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Akbar Fadly yanv lebih dulu menjalani proses persidangan.

 

Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai   mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuan dengan satuan kerja.

 

Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekda kab Tanah Bumbu saat itu.

 

Sebelumnya telah diberitakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rooswandi Salem resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

 

Rooswandi Salem ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019.

 

Selain Rooswandi Salem  Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlebih dahulu menetapkan tersangka salah seorang pelaku lainnya berinisial Akbar Fadly alias Adi Gundul.

 

Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa.