AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang wanita ditangkap personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU) atas kepemilikan ratusan butir obat.

Pada pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya 320 butir obat warna kuning yang berlogo DMP atau NOVA, 228 butir obat warna putih yang berlogo Y, 57 lembar plastik dan sejumlah uang tunai Rp.410.000.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi, Selasa (05/07/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MI.

MI dibekuk disebuah Rumah di Jalan Abdul Aziz Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 13.40 Wita.

Karena terbukti bersalah MI beserta barang buktinya dibawa ke Ruang Satresnakoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MI akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Pungkas Siswadi. ***