Membakar Hutan dan Lahan dengan Sengaja Apa Hukumnya ?, Berikut Fatwa MUI
TANJUNG, metro7.co.id – Kabupaten Tabalong beberapa hari belakangan ini dilanda cuaca panas yang menyengat, maka dari itu ditakutkan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di daerah rawan terjadi Karhutla.
Menanggapi perihal tersebut, Majelis Ulama Indonesi (MUI) Pusat melalui MUI Tabalong berikan fatwa bahwa dengan sengaja membakar hutan dan lahan dengan sengaja adalah haram.
Diketahui fatwa hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya telah dikeluarkan oleh MUI Pusat sejak tahun 2016 yang telah lalu.
Adapun dari pembakaran hutan dan lahan tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian. Akibatnya pula dapat menimbulkan bencana asap terutama dilahan gambut yang menyebabkan terganggunya transportasi, kesehatan, pendidikan, sosial ekonomi, keaneka ragaman hayati dan lingkungan.
Ketua MUI Kabupaten Tabalong, H Sabilarrusdi mengatakan bahwa MUI Pusat mengeluarkan tentang hukum membakar hutan atau lahan itu hukumnya adalah haram. “Hukumnya adalah haram,” ujar Sabilarrusdi kepada metro7, Rabu (2/8/2023) diruang kerjanya.
Disamping itu pula ia menerangkan bahwa jika ada yang memfasilitasi, membiarkan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan atau lahan juga hukumnya adalah haram.
Kemudian pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu kejahatan. Ia mengatakan pelakunya bisa dikenakan sanksi dengan tingkat kerusakan dari dampak yang ditimbulkan.
Sedangkan hukum mengendalikan serta menjaga dan melindungi hutan dan lahan ia menyebutkan bahwa hukumnya adalah wajib. “Hukumnya adalah wajib bagi kita,” tutupnya. ***