TANJUNG, metro7.co.id – Diduga mengaku sebagai Intel Polisi, pria berinisial TA usia 36 tahun warga Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (19/10) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan awalnya pelaku TA diamankan oleh korban MJ (54) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, bersama warga yang sedang ramai di Pasar Kapar.

Menurut pengakuan korban, dikatakan Joko, pada Jumat (4/10/2024) pagi, korban didatangi oleh pelaku di kediamannya dan mengaku sebagai intel polisi.

Kedatangan pelaku untuk menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih.

“Korban mengiyakan dan menyampaikan bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” ujar Joko, Senin (21/10) saat di konfirmasi.

Kemudian pelaku mengaku telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin Kabupaten Balangan. Serta memperlihatkan bukti foto yang sesuai.

“Pelaku lalu meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai dana operasional untuk mengambilkannya,” ungkap Joko.

Penawaran oleh pelaku akhirnya disepakati sebesar Rp3 juta. Tapi dibayarkan sebesar Rp1,5 juta saja dan sisanya akan dibayarkan setelah skuter tersebut diserahkan.

Empat hari kemudian, Selasa (8/10/2024) pelaku kembali menghubungi anak korban agar segera membayar sisa uang tersebut.

“Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah masjid di Kelurahan Pembataan untuk membayar sisa uang sebesar Rp1,5 juta,” terangnya.

Pelaku pun menerima uang tersebut, dan mengembalikan sebesar Rp100 ribu untuk ongkos ojek pulang pada korban.

Saat itu juga pelaku mengatakan, skuter tersebut ada dihalaman parkir Polres Tabalong dan akan diantarkan malam hari kerumah korban.

“Namun hingga malam harinya skuter milik korban tidak kunjung diantarkan kerumah dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Joko.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Saat malam pasar mingguan, Sabtu (19/10/2024) malam pelaku ada di pasar tersebut dan korban mengenalinya, yang kemudian diamankan bersama pengunjung pasar.

Pelaku saat ini sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku TA dan 1 skuter metik