BANJARBARU, metro7.co.id – Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kalsel melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Husnul Hatimah membuka secara resmi Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Senin (11/11) siang.

Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 70 peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil BPN Provinsi Kalsel, perangkat daerah yang menjadi Gugus Tugas Reforma Agraria, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Gubernur Kalsel melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hj Husnul Hatimah menegaskan bahwa, reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan komprehensif. Program ini harus melibatkan sinergi berbagai kementerian/lembaga serta pemerintahan daerah guna mencapai tujuannya yang mulia.

“Reforma agraria bukan sekadar kebijakan, tetapi upaya nyata untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dengan pelaksanaan yang serius, kita berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan keadilan sosial, dan memperkuat fondasi ekonomi di daerah,” ungkap Hj Husnul Hatimah saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalsel.

Lebih lanjut, Hj Husnul menegaskan, aspek terpenting dalam reforma agraria adalah pemberdayaan masyarakat. Proses penataan aset dan penataan akses tidak hanya bertujuan memberikan hak atas tanah semata, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

“Penataan aset dan akses harus diarahkan untuk menguatkan hak rakyat atas tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya dengan penuh penekanan.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Abdul Aziz menekankan pentingnya tidak hanya melegalisasi tanah, namun juga memberikan akses dan pemberdayaan bagi masyarakat.

“Tanah yang sudah dilegalisasi harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dan akses terhadap tanah harus dijamin agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan,” tutur Aziz.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Kalsel mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di Kalimantan Selatan.

“Mari kita gunakan forum ini untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalsel, Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Kalsel, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan se-Kalsel dan anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kalsel serta tamu undangan lainnya.