Menuju Media Profesional Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
BANJARMASIN, metro7.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) Direktorat Intelkam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Menuju Media Profesional Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Menghadirkan kalangan Akademis (Mahasiswa), para awak media, dan nara sumber, Kamis (8/12), di Hotel Tree Park Jalan A Yani Km 7 Kota Banjarmasin.
Salah satu narasumber Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie menyampaikan, bukan semua informasi itu karya jurnalistik, informasi yang dibuat jurnalistik harus memuat kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
“Wartawan itu tidak bisa dipidanakan melalui berita jurnalistiknya, tetapi yang bertanggung jawab itu dari pimpinan redaksinya, apabila sudah berbadan hukum (PT) apalagi sdh terverifikasi administrasi dan faktual, kecuali wartawannya membuat berita hoax atau tidak benar, maka bertanggungjawaban wartawan itu sendiri,” ungkapnya.
Zainal Helmi menambahkan, wartawan dituntut untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan itu wajib dimiliki wartawan.
“Tujuan dari standar kompetensi wartawan, Menjaga harkat martabat wartawan, menempatkan wartawan dalam posisi strategis dalam medianya, menghindari penyalahgunaan wartawan,” katanya.
Perwakilan Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum menyampaikan, media tanpa wartawan tidak ada berita, sedangkan wartawan tanpa ada media berarti abal-abal.
“Hanya ada 50 perusahaan pers di Kalsel yang terverifikasi Dewan Pers secara administrasi maupun faktual,” jelasnya.
Ia menyebutkan, media merupakan mitra pemerintah yang tidak bisa terpisah, karena melalui media informasi bisa tersampaikan ke masyarakat.
“Empat profesionalitas wartawan meliputi wartawan harus berpendidikan S1 (Strata 1), harus memiliki sertifikat UKW, etika jurnalistik dan memahami kode jurnalistik,” bebernya.
Sesi tanya jawab, salah satu awak media dari media siber suaraborneo.com cuma memberi saran dan mengharapkan kepada Disminfo Kalsel dalam bekerjasama menyebarkan informasi seputaran pembangunan yang dikerjakan Pemprov Kalsel benar-benar selektif dalam memilih perusahaan media sebagai mitra kerja terutama yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual.
“Mudah cukup cek di situs Dewan Pers, ketik media siber, Provinsi Kalsel, untuk media siber cuma 15 media siber yang terverifikasi administrasi dan faktual, 4 media siber terverifikasi administrasi, di Kalsel untuk media siber baru 19 media,” jelasnya.
Dari Akademisi dan Praktisi Media, Faturahman saat menjadi narasumber , menjelaskan, media massa dan sosial tidak terhingga jumlahnya.
“Belantara media ini bisa juga sebagai gemuruh hoax atau tersesat, itu tergantung pengguna media sosial agar lebih teliti dan jeli informasi yang didapat, jangan sampai kita menyebarkan berita bohong,” tutupnya.
Ia menambahkan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara maupun gambar.