TANJUNG, metro7.co.id – Dengan menyamar sebagai pembeli, Petugas Polsek Murung Pudak sukses menangkap seorang pria berinisial AR (23) warga Kecamatan Tanta, di pinggir jalan Kupang, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (21/01) malam.

AR merupakan penjual sabu – sabu kepada MHR yang sekitar 2 jam sebelumnya sudah ditangkap petugas Polsek Murung Pudak.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 biji batu kecil dan terdapat 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 Gram, beserta 1 unit sepeda motor jenis honda merek scoopy warna Abu-abu nomor Polisi KH 4985 YJ plus 1 buah handphone.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP membenarkan giat penangkapan AR yang merupakan pengembangan dari kasus MHR.

“Penangkapan AR hasil dari pengembangan kasus dari MHR yang sudah ditangkap petugas sebelumnya dengan kasus yang sama,” terang Samsu.

Dijelaskan Samsu, kronologis penangkapan pelaku AR alias Pentol berawal dari penyamaran petugas yang seolah-olah sebagai pembeli.

“Lalu petugas kami menghubungi pelaku melalui telepon memesan barang tersebut, dalam komunikasi itu pelaku mengatakan akan meletakkan pesanan 1 paket sabu pada sebuah tempat di pinggir jalan Kupang, Belimbing Raya, Nah sekitar jam 23.00 wita petugas menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku ketika sedang melintas menggunakan kendaraan honda scoopy di jalan kupang tersebut,” ungkap Samsu.

Saat ditangkap, tambah Samsu, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu – sabu dalam kotak rokok, namun aksinya terlihat petugas.

“Pelaku mengakui telah menjual sabu – sabu kepada MHR dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Murung Pudak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Samsu. *