BANJARMASIN, metro7.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. memimpin kegiatan rencana pelaksanaan anggaran satuan kerja (Satker) Jajaran Polda Kalsel Tahun 2021 bertempat di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Selasa (12/1/2021) pukul 09.00 Wita.

Dengan pembahasan rencana penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021, kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., para Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres/Ta Jajaran Polda Kalsel.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan keterbukaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dari Dirjen Perbendaharaan Negara.

Paparan Arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. tentang “Menyongsong DIPA TA.2021 Di Era Revolusi Industri 4.0” membuka kegiatan tersebut yang dilanjutkan penyampaian paparan oleh Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Tejo Wijanarko, S.I.K. terkait DIPA Polda Kalsel TA.2021, kemudian paparan Direktur Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Nur Romdhoni, S.I.K., M.H. dan ditutup dengan paparan Kapolres Tabalong AKBP Muchamat Muchdori, S.I.K., CFrA.

Pada paparan Karo Rena Polda Kalsel disampaikan terkait Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga. Nilai IKPA menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan satuan kerja (Satker) dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu dalam arahannya, Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari siklus perencanaan anggaran Polri dan merupakan suatu media dalam rangka penjabaran dari rencana pembangunan nasional, dan sebagai bentuk tindak lanjut hasil penyusunan rencana kebutuhan program kegiatan dan anggaran Polri khususnya untuk Satker jajaran Polda Kalsel TA.2021.

Orang nomor satu di Polda Kalsel ini mengatensi seluruh Kasatker. Dia berharap setelah menerima DIPA agar dapat dipelajari dan sosialisasikan.

“Para Kasatker harus memahami mekanisme penggunaan anggaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaraan Nomor PER-06/2009 Tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di Lingkungan Polri untuk meminimalisir kesalahan dalam penggunaannya,” harap Kapolda. ***