TANJUNG, metro7.co.id – Dua saudara kakak beradik DS (31) dan RH (30) warga Jalan Mabu’un Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan menyimpan 17 paket sabu siap edar di kediamannya, Selasa (2/02) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/02) sore membenarkan giat penangkapan dua kakak beradik tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

“Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dilapangan, dan akhirnya berhasil menangkap DS,” terang Otto.

Ditambahkan Otto, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 17 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram disimpan dalam botol obat CDR dibawah bantal kasur miliknya.

Tak berhenti sampai disitu, dari hasil interograsi, petugas juga menangkap RH yang tak jauh dari rumah pelaku DS.

“Setelah digeledah, dirumah RH ditemukan 1 Bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang serta 1 buah pipet berisi gumpalan serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, ” tambah Otto.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari rekannya IM warga Amuntai Hulu Sungai Utara yang saat ini masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong.****