PARINGIN – Dari Jumlah kawasan hutan yang dapat kita pantau sebagai areal lahan pertambangan kini adaro telah melaksanakan dan memiliki hak pinjam pakai hutan pada sejak tahun 2008-2010.
Dalam kurun waktu 3 tahun dengan total luasan 2063,64 hektar sebagai kegiatan pertambangan dan areal penunjang pertambangan.
Sehingga degan luas L3 (areal terganggu yang tidak dapat direklamsi seperti semua) seperti fit atau lubang tambang,yang jumlahnya kurang lebih sebesar 500 hektar.
Adapun beberapa desa yang termasuk areal lokasi pertambangan atau kegiatan pertambangan yang ada dibalangan yakni berada dikecamatan paringin dan kecamatan juai.
Hal tersebut merupakan areal yang memiliki izin hak pinjam pakai lahan pertambangan sebagai areal dilaksanakannya kegiatan pertambangan sejak tahun 2008-2010 lalu dan sampai sekarang masih dilaksanakan kegiatan pertambangan disekitar lokasi tersebut. (Metro7/Sri)