BANJARMASIN, metro7.co.id – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang perempuan bernama Kartasiah alias Galuh (53) karena kasus Narkotika.

Perempuan yang kesehariannya menjual pakaian bekas ini, ternyata diketahui juga menjalankan bisnis haram sabu-sabu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan melalui Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, Galuh diamankan petugas di rumahnya, di kawasan Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih, Banjarmasin Timur, Jum’at (21/5/2021) siang.

“Saat penggerebekan dirumahnya, petugas menemukan 10 paket Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 6,25 Gram,” ungkap Kasat, Rabu (26/5/2021).

Selain barang bukti sabu, juga disita satu dompet kecil warna coklat dan satu pak plastic klip, satu sendok terbuat dari sedotan plastik.

Atas perbuatannya Galuh saat ini berada di Mapolresta Banjarmasin dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***