TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial WH alias Galam (37) dan ND alias Udin (40) dibekuk Polsek Bintang Ara, pada Rabu (21/6/2023) malam.

Pelaku keduanya dibekuk dengan dugaan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, diketahui WH berwarga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan ND warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Sutargo menjelaskan kedua pelaku tersebut diamankan saat petugas sedang melaksanakan patroli dan proses pengamanannya bertempat dihalaman sebuah kantor UPT Desa Usih Kecamatan Bintang Ara

“Kedua pelaku yang menggunakan satu buah sepeda motor metik, karena gerak-geriknya mencurigakan lalu pelaku terlihat mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut,” ungkap Sutargo.

Petugas yang curiga mendatangi kedua pelaku, melihat kedatangan petugas keduanya langsung melarikan diri.

“Pelaku terlihat membuang sesuatu barang yang telah di ambil oleh salah satu pelaku lainnya sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik mie yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pemeriksaan tersebut disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.

Atas dugaan kepemilikan barang haram tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti salahsatunya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram,” pungkas Sutargo. ***