Miliki Senpi Tanpa Ijin, Warga Marindi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial PH alias Daus warga Desa Marindi RT 01 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong terancam hukuman setinggi – tingginya 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Illegal atau tanpa ijin.
Pelaku ditangkap oleh Petugas gabungan Unit Jantaras Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tabalong di kediamannya, Sabtu (14/04).
Barang yang disita petugas berupa 1 buah jenis senjata api rakitan, panjang kurang lebih 27 cm dengan gagang terbuat dari kayu beserta 2 butir amunisi kaliber 9 mm.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan membenarkan penangkapan pelaku dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Tabalong.
” Penyidik sudah melakukan uji balistik di Satbrimobda Polda Kalsel dan hasilnya senjata api rakitan tersebut aktif beserta 2 butir amunisinya, ” terang Trisna.
Kini dengan barang bukti yang ada, lanjut Trisna, PH alias Daus patut diduga melakukan tindak pidana Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
” Penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini adalah pengembangan dari kasus transaksi narkoba beberapa waktu lalu di sebuah pondok di Desa Marindi Kecamatan Haruai, ” pungkas Trisna.*