BANJARMASIN, metro7.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021 lalu.

Pada sidang yang digelar, Jumat (30/7/2021). Sebelumnya perkara itu bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana– Difriadi Drajat atas dalil banyak praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel

Namun MK tidak dapat menerima gugatan itu, karena tidak  menemukan alasan untuk meneruskan permohonnan Denny ke persidangan lanjutan.

MK menyatakan sah keputusan KPU yang memenangkan pasangan 01 H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu), dan memerintahkan termohon agar melakukan penetapan paslon terpilih.

“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016 tidak terpenuhi sesuai ketentuan itu. Sehingga permohonan tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Aswanto.

Permohonan keberatan atas dugaan pelanggaran dan merasa dirugikan dalam proses PSU yang disampaikan Denny setelah pelaksanaan pemilihan itu. sejumlah dugaan  dalam permohonan tidak dapat dibuktikan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat permohonan tidak ada relevansinya untuk diteruskan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan,” jelas Aswanto. ***