TANJUNG, metro7.co.id – Seorang wanita berinisial HAR (52) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong lantaran tindak pidana penipuan, Selasa (5/11).

“Pelaku HAR diamankan terkait tindak pidana penipuan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (8/11).

Joko menerangkan, korbannya yaitu, MRZ (35) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang tertarik dengan tawaran dari sosial media.

“Dari istrinya yang melihat penawaran gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta di media sosial,” ungkapnya.

Merasa tertarik, sang suami pada Senin (18/09/2024) membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.

“Pelaku pun berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian,” terang Joko.

Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji kepada pelaku, namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.

Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan dan ketidak sesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut.

Korban yang merasa ada dugaan pemalsuan surat tersebut merasa tertipu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran,” jelas Joko. ***