TANJUNG. metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial MAR (36) diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Wanita 36 tahun tersebut warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Jumat (28/6/2024) sore.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggadaikan mobil hingga membuat korbannya mengalami kerugian senilai Rp 25 juta.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada 13 Juni 2024 lalu.

“Korban berinisial AR (42) warga Kelurahan Pembataan,” kata Joko, Senin (1/7).

Menurut keterangan korban, ucap Joko, sekitar bulan Mei 2024 telah menerima gadai sebuah mobil penumpang warna hitam dengan uang sejumlah Rp25 juta.

Seminggu kemudian, lanjut Joko, pelaku datang kembali bersama tiga temannya dengan maksud ingin mengganti mobil yang digadaikan kepada korban dengan satu unit mobil penumpang warna putih.

“Korban pun percaya terhadap pelaku karena salah satu temannya tersebut merupakan kenalan korban,” ujar Joko.

“Namun pada 13 Juni 2024, korban didatangi oleh seseorang yang menanyakan apakah ada menerima gadai mobil dan diiyakan korban,” timpalnya.

Seseorang yang tersebut merupakan pemilik mobil warna putih yang kemudian menjelaskan bahwa mobil tersebut miliknya yang disewa oleh pelaku.

“Tanpa sepengetahuannya mobil tersebut digadaikan kepada korban. Merasa keberatan telah dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” katanya.

Saat ini jelas Joko, pelaku MAR sudah berada di tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita barang bukti berupa satu lembar Katap milik pelaku. ***