TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RUD (28) warga Dusun Gowah, Desa Minohorjeo, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas gabungan di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (23/7).

Pria 28 tahun itu ditangkap jajaran polisi, lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban SU (56) warga Desa Masingai, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

“Pelaku RUD diamankan dijalan Kecamatan Telawang, Kabupaten Kota Waringin Timur Kalteng,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Kamis (25/7).

Sebelumnya, kata Joko, pelaku RUD dan korban SU telah lama saling mengenal melalui media sosial.

Lanjutnya, pelaku datang ke Tabalong dan menghubungi korban untuk bertemu dan bertujuan ingin mencari kerja, setelah bertemu keduanya berjalan-jalan menggunakan sebuah skuter metik milik korban.

“Mereka berdua duduk ditepi jalan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Minggu 21 Juli 2024, kemudian pelaku RUD meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kencing,” terang Joko

Setelah ditunggu kurang lebih setengah jam, korban tak melihat pelaku kembali lagi. Alhasil kendaraan miliknya dibawa lari oleh pelaku dan merasa dirugikan sekitar Rp19 juta.

Saat ini, jelas Joko, pelaku RUD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik. ***