Musnahkan Barbuk Kasus Kejahatan di Kotabaru, Jaksa Minta Kenali Hukum Jauhi Hukuman
KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR), yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar di halam kantor Kejari Kotabaru, Jumat (10/2/23). Kegiatan disaksikan perwakilan Polres, Pengadilan dan para jaksa.
Kepala Seksi Pengelolan (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri mengatakan barang yang dimusnahkan diantaranya barang bukti perkara narkotika, senjata tajam (sajam)
Dan ditambah perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kotabaru.
“Jumlah perkara terbagi atas perkara narkotika 51, perkara sajam 15 dan perkara umum lain 39 perkara,” Syaiful Bahri
“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu seberat 74,16 gram,” ujarnya
Selain itu obat carnophen (Zenith) sebanyak 33.608 butir, obat dextrometophan 4.238 butir, obat berlogo Y warna putih 1.042 butir dan perkara pidana umum lainnya.
Menurut Syaiful pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kotabaru adalah sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor dan menjadi edukasi untuk pembelajaran masyarakat Kotabaru
“Dengan tujuan untuk kenali hukum dan jauhi hukuman serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kejari Kotabaru,” katanya. ***