Nenek Sebatang Kara di Tabalong Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Seminggu Tak Terlihat
TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Haruai yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Fajar Saputra, S.H., M.M., bersama warga Kelurahan Halong menemukan seorang perempuan bernama Fathul Jannah (55) warga kelurahan Halong Rt. 01 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong telah meninggal dunia dikediamannya pada Kamis (02/11/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,.S.H., M.M menjelaskan awal ditemukannya jenazah saat saksi Khairudin nazar datang melaporkan ke Polsek Haruai bahwa ada aroma busuk dari dalam rumah korban.
Pintu rumah korban dibuka paksa dan ditemukan korban berada didalam kelambu dalam keadaan sudah meninggal dunia dan di kerumuni lalat.
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama,S.Tr.K, .S.I.K., kemudian mendatangi Lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara penemuan mayat tersebut.
Menurut fihak medis Puskesmas Haruai, korban diduga telah meninggal sudah lebih 1 Minggu, tidak ada ditemukan tanda – tanda kekerasan pada jenazah korban, penyebab kematian korban diduga karena sakit yang diderita oleh korban berdasarkan keterangan dari beberapa tetangga.
Saksi Erni pemilik warung diseberang rumah korban menerangkan bahwa pada Jumat (27/10/2023), korban ada datang ke warung mengeluh sakit kepala dan membeli obat sakit kepala sebanyak 2 butir, sekaligus membeli rokok sebanyak 5 batang dan korban Fathul Jannah setiap datang ke warung sering mengeluh sakit kepala.
Menurut Yupi Yuliansyah, tetangga korban, pada hari Minggu (29/10/2023), saksi ada ke rumah korban bermaksud untuk mengantari makanan namun setelah di ketuk pintu tidak dibuka oleh korban.
Menurut keterangan Hj. Sugianti , Kaka Kandung korban, korban Fathul Jannah tinggal seorang diri di rumah, tidak memiliki suami dan tidak memiliki anak.
Pihak keluarga menolak untuk dilakukan Autopsi dan menilai bahwa kematian korban dalam keadaan wajar dan telah membuat surat pernyataan penolakan. ***