TANJUNG – Banyaknya permintaan masyarakat Tabalong ingin menggelar nikah diluar KUA, namun belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum terdapatnya surat edaran yang mengacu kesana.

Kantor Urusan Agama (KUA) Murung Pudak, H. Fadhli mengatakan jika masyarakat bersikeras kemungkinan dapat digelar tapi dengan alasan tertentu yang melengkapi persayaratan beserta membuat surat pernyataan.

“Dalam surat pernyataan tersebut ada sebuah alasan yang mendasar mengenai bersikerasnya ingin melaksanakan akad di rumah,” katanya.

Ia mengatakan, persayaratan lainnya dalam surat pernyataan tadi ialah sebelum akad nikah diharuskan meminta izin kepada tim kesehatan, babinsa dan gugus tugas penanganan Covid-19 dalam pelaksaan tersebut.

Selanjutnya, pernyataan kesiapan memenuhi protkol kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.

“Diantaranya adalah, menyediakan handsenitizer dan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya.

Fadhli mengatakan, jumlah maksimal pelaksanaan akad nikah dibatasi hanya 6 orang dan tidak boleh adanya menggelar resepsi pernikahan atau mengumpulkan orang banyak setelah akad nikah.

“6 orang tersebut diantaranya, calon mempelai 2 orang, saksi 2 orang, wali dan penghulu,” tuturnya.

Apabila tidak memenuhi standar protokol kesehatan, maka pengaju harus bersedia menerima konsekuensi beserta sangsi yang diterapkan oleh KUA dan petugas yang berwenang. (metro7/dlh)

Reporter : Ahmad Fadilah / Tabalong – Kalimantan Selatan.