Nyanyian Pasutri Asal Wayau Hantarkan Sang Bandar Sabu ke Penjara
TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong mengamankan Pasutri diduga pengedar sabu asal Desa Wayau Kecamatan Tanjung pada Rabu (15/06/2022) siang.
Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ditepi jalan Desa Wayau Kecamatan Tanjung Tabalong yang berinisial SA alias Kadir (42).
Saat diinterogasi, Kadir mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpannya di pondok dikebun karet miliknya, dipondok tersebut petugas juga mengamankan istri Kadir berinisial MP (39). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 dompet kecil berwarna biru yang berisi 18 bungkus paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,47 gram dan Kadir pun mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam pohon yang berlubang, kemudian petugas mencari dan menemukan 4 paket besar sabu dengan berat bersih 6,36 gram yang dibungkus dengan plastik dan kertas warna coklat.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pasutri berinisial Kadir dan MP tersebut keduanya adalah warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
” Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari pasutri tersebut, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial WS alias Keminting (28) warga Desa Marindi Kecamatan Haruai.Tabalong,” ungkap Aipda Irawan Yudha.P.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WS alias Keminting di sebuah kebun karet di Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
“Dari Keminting berhasil disita 3 paket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, dan juga mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Pasutri Kadir dan MP,” jelas Aipda Irawan Yudha.P.
Dari pasutri Kadir dan MP polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan bersih 1,47 gram, 4 paket sabu dengan berat bersih 6,36 gram. Keseluruhan menjadi total 22 bungkus dengan berat bersih 7,83 gram, 1 buah dompet kecil warna biru, 2 lembar plastik warna hitam, 1 timbangan digital warna perak, 1 handphone warna perak, 4 pack plastik klip kecil, 1 lembar tisu, 2 buah kapas, 1 lembar kertas warna coklat, 1 buah kaleng bekas susu, 1 sekop terbuat dari sedotan bening, 1 lembar kain warna merah, 1 bungkus plastik warna putih dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 300 ribu rupiah.
Sedangkan dari WS, Polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan bersih bersih 0,19 gram, 1 pack plastik klip, 4 buah korek api gas warna ungu, kuning, coklat dan biru, 1 buah obat nyamuk bakar dan 1 handphone warna ungu.
“Saat ini, Kadir, MP dan SW beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aipda Irawan Yudha. P. ***