PARINGIN, metro7.co.id – Hasil Pengembangan dari kasus tindakan pidana narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan mulai mendapatkan rantai pengedaran narkoba dari kasus SY warga Lasung Batu kemarin.

Pada Minggu (31/8) kemarin, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap MA (29) di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

MA diketahui adalah orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Porles Balangan pada Juli lalu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA,” kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).

MA dibekuk di kediamannya dan dilakukan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat.

Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA.

16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 91.000.

MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut. ***