PARINGIN, metro7.co.id – Gasak uang di brangkas sekolah senilai Rp 100 juta rupiah, oknum Guru Honorer SMKN 1 Batumandi di Polisikan.

Pria berinisal P (37) di SMKN Batumandi diserahkan pihak sekolah SMKN I Batumandi kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Balangan karena melakukan pencurian uang dibrankas sekolah.

Kemudian, Unit Regident Reskrim langsung mengelar Olah TKP di SMKN I Batumandi sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada Polres Balangan.

Pasca P diserahkan oleh pihak sekolah pihak Polres Balangan sudah melakukan penyelidikan atas tindakan hukum. P dikenakan pasal 363 KUHP yakn tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terungkap, P telah mencuri uang tunai sebanyak 2 kali dengan total uang senilai Rp 100 juta pada berangkas yang terdapat di ruang kantor guru .

Pada 26 Agustus lalu, Polres Balangan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Digambarkan, sejumlah adegan yang memperlihatkan aksi pencurian oleh PA. Bahkan ia telah membuka brankas penyimpanan uang dengan cara penghapusan sandi brangkas.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Ipda Piktrus Purba membenarkan telah menahan terduga P di Rutan Polres Balangan dan petugas langsung melakukan olah TKP.

“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP untuk memastikan tindakan dari terduga pelaku dan kelengkapan berkas perkara,” terangnya.

Diluar tindakan Olah TKP, hasil penyidikan, didapati motif pelaku yang tega menggasak uang di tempat kerjanya.

“Dari penyidikan P mengaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan P menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.

“Uang milik sekolah yang dicuri P juga dihabiskan untuk bermain judi online,” bebernya.

Pada TKP diamankan barang bukti berupa dua unit brankas merk Krisbow yang ada dalam ruangan tempat PA melakukan pencurian.

Perkara ini dalam penanganan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Balangan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, begitu pula tersangka. ***