Rantau – Salah seorang guru olah raga terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, dimana ulah SF (58) warga Jalan MTQ RT. 01 Kelurahan Rangda Malingkung Rantau ini mencoreng dunia pendidikan di Tapin. Pasalnya ulah oknum guru di sebuah SMP di Tapin Tengah ini dilaporkan ke Mapolsek Tapin Tengah, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang siswinya. 
Guru olah raga di sekolahnya ini akhirnya harus menginap di Mapolsek Tapin Tengah karena dilaporkan oleh muridnya SH, untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tapin Tengah Ipda Fathurrahman yang dikonfirmasi mengenai kasus ini. “Setelah salah satu korbannya SH  melaporkan kejadiannya kepada kami, kami pun langsung mengembangkan kasusnya. Dan ternyata ada 7 siswi di sekolah tersebut yang telah menjadi korban pelecehan seksual oknum guru tersebut,” ujar Kapolsek.
Para korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku, saat jam pelajaran olahraga berlangsung. “Siswi yang menjadi korbannya mengaku ada yang dicium, ada yang diraba-raba (maaf) payudaranya oleh pelaku di ruang kelas,”  beber Kapolsek.
Pelaku langsung diamankan oleh petugas di Mapolsek dari tanggal 30 Mei 2014 tadi. Rata-rata kepada korbannya, pelaku mengiming-imingi akan dibelikan baju, jam tangan, diberi uang. Dan para korbannya tersebut juga diancam akan dikurangi nilainya, jika mengadukan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.
Korbannya tidak hanya berasal kelas I, tapi ada yang berasal dari kelas II, dan kelas III juga, kata Kapolsek. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak akan dikenakan hukuman 15 tahun Jo pasal 64 KUHP, tindakan yang dilakukan berulang-ulang, Pasal 294 KHAP Tentang jabatan sebagai pendidik yang melakukan perbuatan cabul di tempat pendidikan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.(tim)