AMUNTAI, metro7.co.id – Oknum Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terlibat melakukan tindak pidana pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSU Marfa’i saat dikonfirmasi, Senin (04/03/2024) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Marfa’i, bahwa oknum Kepala Desa Bajawit Amuntai Selatan ini diduga mensosialisasikan calon DPRD Provinsi Kalsel dan DPR RI dari satu partai yang sama pada saat masa kampanye masih berlangsung.

Sementara M Khairuddin Koordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU menambahkan, bahwa sebelum video viral pihaknya sudah menangani terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

Dan pihaknya sudah beberapa kali menghadirkan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi termasuk oknum kepada desa itu.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah meninjau lokasi dimana kejadian terjadi atau reka adegan. Hal tersebut untuk memperjelas sebuah kejadian dugaan tindak pidana.

“Untuk proses sudah naik ke tahap penyidikan, dan selanjutnya kita tunggu proses lanjutan yang masih berjalan,” katanya. ***