TANJUNG, metro7.co.id – Diduga seorang oknum ketua RT di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong, Selasa (20/8).

Oknum tersebut pria berinisial SAP (46). Ia diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku SAP tersebut.

“Ia dikediaman polisi di salah satu rumah warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba,” ujar Joko, Rabu (21/8)

Dikatakan Joko, polisi melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari warga. Saat penyelidikan polisi mendapati dua orang duduk di depan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

“Ditanyai polisi, pelaku mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp300 ribu. Sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh di teras rumah tersebut,” ungkapnya.

Sebelum diamankan polisi, jelas Joko, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga Rp300 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR,” ucapnya.

Ditambahkan Joko, SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sedangkan NOR saat ini masih dalam pengejaran.

“Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bersih 0,12 gram,” tambahnya. ***