Oknum Ketua RT Dibekuk Polisi, Terlibat Pencurian Uang BLT Kantor Desa Hapalah
TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu oleh Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Banua Lima Polres Barito Timur Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial KH alias Prabu (25) warga Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas.Tabalong pada Rabu (16/08/2022) malam.
KH dan MR diduga melakukan pencurian uang BLT yang disimpan dalam brankas kantor desa pada Kamis (04/08/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Pelapor yang juga sebagai Kepala Desa datang ke kantor tersebut dan melihat Pintu utama kantor desa sudah keadaan terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelapor curiga dan memeriksa barang yang ada didalam kantor dan setelah dicek brangkas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruangan Kepala Desa sudah tidah ada ditempat.
“Uang yang hilang adalah uang BLT yang akan dibagikan yaitu sejumlah 58 juta 810 ribu Rupiah dan salah satu pelaku yaitu MR adalah oknum Ketua RT setempat,” uangkap Yudha.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan disebuah warung di KM.42 Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur. Kalteng.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan 1 orang pelaku atas nama Ilmi masih dalam pencarian petugas, dalam penangkapan tersebut turut disita 1 buah brangkas yang rusak warna abu – abu, 1 set engsel pintu yang rusak,1 lembar baju jubah wanita warna coklat merah muda, 3 lembar baju yang di beli dari uang hasil pencurian,1 unit mesin Dumping berwarna Merah Hitam,1 unit Handphone beserta Kotak nya yang di beli dari hasil pencurian,1 buah Dompet dan tas yang di beli dari uang hasil pencurian, Uang Tunai sebesar 70 ribu Rupiah, 1 unit sepeda Motor metik warna Hitam, 1 buah KTP a.n MR dan 1 buah KTP a.n KH,” pungkasnya. *