AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang anggota Polri berinisial AR yang berdinas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk Subdit Gakum Dit Pol Airud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus ilegal loging.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Minggu (20/3) kemarin, membenarkan, bahwa Polair Polda Kalsel telah menangkap salah satu anggota Polres HSU.

Penangkapan AR menurut informasi yang ia diterima, berawal dari pemeriksaan anggota Pol Airud Polda Kalsel yang mendapati dua buah kapal KM. Berkah Rahim dan KM. Abdurrahman mengangkut kayu log jenis rimba campuran dan kayu olahan, tanpa memiliki ijin, Senin (07/03/2022) 06.30 wita diperairan Barito.

Dari keterangan dua orang yang diamankan menyampaikan bahwa kayu log sebanyak 245 batang atau 35.89 meter kubik itu adalah milik AR hingga dilakukan penangkapan.

Afri juga membeberkan, sebelum ditangkap AR juga meninggalkan dinas selama 22 hari dan sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh Propam Polres HSU akan tetapi tidak dipedulikan.

“Saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah,” tegas Afri Darmawan. ***