TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial GS (42) warga Desa Taniran Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Minggu (17/11) sore.

Diduga pelaku GS diamankan terkait tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa ijin pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, mengatakan, Senin (18/11), terdapat salah satu warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong melaporkan ada orang tidak dikenal terjatuh dari sepeda motor yang ditungganginya.

Joko lanjut mengatakan, dari pihak pelopor pelaku GS dalam pengaruh minuman beralkohol. Polisi pun kemudian mendatangi lokasi kejadian.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada badan pelaku dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan pada pinggang bagian belakang,” ujar Joko.

Pelaku kemudian digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 23 centimeter dan 1 kenderaan.