BANJARMASIN, metro7.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar kegiatan Diskusi Tematik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, SMA Negeri 10 Banjarmasin, dan SMP Negeri 23 Banjarmasin.

Tema yang diangkat adalah “Menyoroti Problematika Penyaluran PIP”, dengan tujuan diskusi antara lain dalam rangka mengetahui lebih jauh informasi mengenai mekanisme untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP), kewenangan-kewenangan yang ada di setiap instansi terkait, berbagai kendala yang terjadi di lapangan serta alternatif solusi yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran PIP.

Bertempat di aula Kantor Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel dalam pembukaannya, meminta penjelasan mengenai proses penyaluran PIP dan segala dinamikanya. “Kami berharap ada pemikiran kreatif dan terobosan menyangkut perbaikan layanan pendidikan, percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan serta terbangunnya narahubung antara Ombudsman dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah,” terangnya.

Dipandu oleh Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan selaku Moderator, paparan awal oleh Syamsuri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel yang menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan PIP sesuai ketentuan yang berlaku dan tahapan pengajuan bantuan yang dibuka dalam 4 tahap yaitu pada bulan Maret, Juni, Agustus dan Oktober.

Dijelaskannya bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Kalsel terbatas pada pemantauan pencairan dana PIP sesuai usul dan nominal dana yang sudah dan yang belum dicairkan. “Penetapan penerima bantuan serta mekanisme pencairan dananya merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Pusat,” katanya.

Beberapa masalah yang sering dihadapi baik di Dinas Pendidikan maupun sekolah adalah keluhan mengenai adanya siswa yang tidak menerima bantuan dari PIP. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh siswa yang lupa melapor ke sekolah lanjutan (SD ke SMP atau SMP ke SMA) bahwa yang bersangkutan adalah penerima PIP, persyaratan penerima yang tidak terpenuhi, kesalahan dalam penginputan data oleh operator, atau ketidaksinkronan data antara DTKS dengan Dapodik.

Lebih lanjut dijelaskan Nuryadi , dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, pihak sekolah harus melakukan verifikasi lapangan agar bantuan PIP dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Untuk tahun 2021 ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapatkan kuota bantuan PIP yang telah disetujui Kemendikbud sebanyak 7.359 untuk Sekolah Dasar (SD) dan 3.905 untuk Sekolah Mengengah Pertama (SMP),” katanya.

Sebagai hasil diskusi, Ombudsman memberikan catatan perbaikan kedepannya yang perlu dilakukan baik oleh Dinas Pendidikan maupun pihak Sekolah.

Pertama, mengefektifkan kembali kegiatan sosialisasi mengenai PIP oleh Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah, dengan melibatkan pula masyarakat khususnya para peserta didik dan wali/orang tuanya.

Kedua, mengefektifitaskan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah antara lain dengan menunjuk petugas pengelola pengaduan yang ditetapkan secara tertulis.

Ketiga, melakukan validasi data terhadap siswa penerima bantuan PIP secara berkelanjutan.

Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap terhadap jalannya program ini. Terakhir, membangun narahubung antara Ombudsman dan instansi terkait guna percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan. ***