KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru menyampaikan Hasil Operasi Antik Intan 2024, Senin (10/6). Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, dalam jumpa pers didampingi Waka Polres, Kompol Agus R Sukandar dan Kasatnarkoba, AKP Pebe Supriyadi, mengatakan ini adalah hasil pengungkapan kasus dari satresnarkoba dan polsek jajaran.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dan polsek jajaran ujar Kapolres melaksanakan Operasi Antik Intan 2024 selama 14 hari dari 17 Mei 2024 sampai 30 Mei 2024.

Hasil ungkap kasus Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 sebanyak 17 kasus.

“Satresnarkoba mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 12,62 gram,” beber Tri.

Ia merincikan Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,12 gram.

Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang dengan barang bukti berupa obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 430 butir.

Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 500 butir dan sediaan farmasi berupa obat dextromerthopan sebanyak 2.000 butir.

Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,83 gram.

Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40,65 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu sabu-sabu seberat 55,32 gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp.110.640.000 yang mana untuk 1 gram dijual dengan harga Rp2.000.000. Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir,” terangnya

Dari 22 orang tersangka yang ditangkap itu kata Kapolres dapat dikategorikan 6 orang sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

“Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang,” ujarnya

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu tambah Kapolres masih dilakukan pendalaman namun lanjut dia dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika didapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal.

“Kemudian sabu tersebut akan diranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya

Untuk pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.