KOTABARU, metro7.co.id – Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022 Polres Kotabaru, dilaksanakan selama 14 hari.

Sesuai arahan Polda Kalsel, operasi patuh intan dimulai pada 13 hingga 26 Juni 2022. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi kepolisian ini dilaksanakan dengan penegakkan hukum lantas dengan menggunakan ETLE (electronic traffic law enforcement).

Ada 7 prioritas pelanggaran yang jadi sasaran kepolisian, yakni pengendara kendaraan bermotor (ranmor), yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

Selain itu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus. Dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar saat apel kesiapan menyampaikan cara bertindak yang dilakukan dalam Operasi Patuh Intan-2022 ini adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

Dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan gakkum lantas secara stasioner, dan hanya diperkenankan menggunakan sarana etle baik statis maupun mobile serta teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Diharapkan kepada rekan-rekan dari beberapa penekanan agar dipedomani dan dilaksanakan,” kata Kapolres

“Berikan arahan yang jelas kepada anggota yang terlibat operasi agar tidak melakukan tindakan yang kontra produktif,” tuturnya.

Kapolres meminta mengutamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani SOP atau protokol kesehatan yang berlaku.

“Saya berharap melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif,” tukasnya. ***