Pajak operasonal kendaraan alat berat pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, relatif cukup besar dibanding pajak-pajak lain bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin, Ahmad Yani belum lama tadi. Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu, besaran Pajak Kendaraan Alat Berat (PKAB) yang terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk PAD, mencapai Rp5,9 miliar.
Menurut Ahmad Yani, besaran penerimaan PKAB itu, diperoleh dari dua perusahaan pertambangan batu bara, yakni PT Adaro Indonesia sebanyak 126 unit, serta sebanyak 33 unit alat berat lagi berasal dari PT Sapta Indra Sejati (SIS).
Sedangkan PKAB perusahaan lainnya, UPPD Tanjung yang menangani, karena operasionalnya masuk wilayah Kabupaten Tabalong.
Dijelaskannya juga, dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, pihak UPPD Paringin akan selalu bekerja keras termasuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk mengetahui kepastian jumlah kendaraan alat berat yang menjadi obyek pajak itu di setiap perusahaan tambang.
Teknis pengecekan di antaranya dengan melakukan verifikasi ulang terhadap laporan yang telah diserahkan kepada pihaknya, sehingga semua pendataan tidak ada yang terlewatkan.
“UPPD Paringin sejauh ini mampu melampaui target perolehan pajak. Perolehan PKAB mencapai 1001,54%, sementara hasil setoran pajak BBNKB sebesar 83,62%,” imbuh Ahmad Yani.
Menurutnya, yang selama ini menjadi kendala dalam melakukan penagihan PKAB adalah belum adanya data invevtarisir kendaraan alat berat yang dimiliki perusahaan. Metro7/Sri