TANJUNG, metro7.co.id – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 119 Kepala Desa di Kabupaten Tabalong, Senin (29/7) di Aula Gedung Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor.188.45/224/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tabalong.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam sambutannya menyampaikan, Selamat kepada seluruh kepala desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan suatu amanah dan sekaligus kesempatan bagi semuanya dalam melanjutkan tugas dan pengabdian untuk masyarakat di desa masing-masing.

“Semoga dimasa perpanjangan ini para kepala desa bisa bekerja lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat dan membangun wilayah perdesaannya yang lebih maju dan berkembang lagi,” harapnya.

Lanjutnya, kedudukan dan jabatan tentunya bagi para kepala desa, sebagai kepala desa tentunya memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dari pemerintahan desa lah sebagian pelayanan publik itu dimulai, dari dari desa pula cukup banyak sektor ekonomi yang bergulir dan menopang perekonomian daerah.

“Karena itu saya berpesan kepada para kepala desa, agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jadikan kepuasan masyarakat, kekuatan rakyat sebagai tolok ukur utama keberhasilan, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien dan transparan. Lanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan dengan baik serta pastikan ada kesinambungan dan peningkatan dari capaian-capaian sebelumnya,” katanya.

Selain itu jangan pernah ragu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan, tingkatkan terus partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan libatkan seluruh elemen rakyat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan. Kelola keuangan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, gunakan dana desa seefektif dan efisien mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. “Ayo kita jaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan mengedepankan integritas dalam pengambilan kebijakan,” pesannya. ***