AMUNTAI, metro7.co.id – Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Hulu Sungai Utara (HSU) HM Isnaini mengingatkan kepada para pemilik pangkalan elpiji tiga kg bersubsidi di Kota Amuntai, agar tidak menjual diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).

Karena HET pertabung sudah ditentukan oleh pemerintah yakni Rp.18.500. Apabila berani menjual diatas harga ketentuan akan mendapat sanksi.

Ia berujar misalkan benar ada keluarga miskin membeli diatas HET disebuah pangkalan silahkan laporkan ke kami, maka akan ditindak.

“Apabila terbukti maka pemberian sanksi terberat seperti pencabutan ijin pangakalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Isnaini membeberkan terkait kelangkaan elpiji tiga kg bersubsidi yang digembar-gemborkan beberapa hari lalu.

Menurut dia, faktanya dilapangan tidak ada kelangkaan elpiji. Akan tetapi keluarga bisa dikata mampu ikut menggunakan elpiji tiga kg bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk keluarga miskin.

Oleh sebab itulah terjadi penyusutan jumlah elpiji bersubsidi, sehingga masyarakat kurang mampu terkadang tidak mendapatkan jatah gas melon itu. ***