Pansus I DPRD Kotabaru Rekomendasikan Raperda Bangunan Ditetapkan Jadi Perda
KOTABARU, metro7.co.id – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru ditugasi untuk membahas rancangan peraturan daerah yaitu raperda tentang “bangunan gedung” DPRD Kabupaten Kotabaru.
“Sebelumnya pansus I telah menerima 1 satu buah rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung, yang disampaikan oleh Bupati Kotabaru kepada DPRD Kotabaru melalui sidang paripurna penyampaian pada tanggal 13 mei 2024,” ujar Suwanti anggota pansus I saat paripurna Senin tadi.
Suwanti mengatakan pimpinan DPRD telah menyerahkan kepada Panitia Khusus I DPRD Kotabaru untuk membahas dan memproses lebih lanjut.
Dikatakannya rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ditujukan agar perkembangan lahan terbangun perlu difasilitasi dan dikendalikan melalui penyelenggaraan bangunan gedung
Agar, lanjut Suwanti kelangsungan dapat mengakomodasi upaya pemenuhan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Demikian juga katanya penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjaga harmoni antara tuntutan kegiatan yang variatif, upaya adaptif terhadap perkembangan teknologi, desain yang kompleks, serta pelestarian kearifan lokal.
“Pansus I DPRD Kotabaru berharap agar pemerintah Kotabaru dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait sub urusan bangunan gedung, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terbaru,” tuturnya.
Dalam pembahasan terhadap raperda tentang bangunan gedung ini, pansus I kata dia sebelumnya telah menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses demarentlikan rancangan peraturan daerah.
Mengingat sangat pentingnya peraturan mengenai bangunan gedung ini, dalam rangka menciptakan keserasian antara proses penyelenggaraan bangunan dengan lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi badan dan atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan di wilayah Kotabaru.
Serta memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bangunan gedung, baik dalam tugas pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang ada di Kotabaru yang fungsional dan andal, serta meningkatnya iklim investasi dan
kegiatan berusaha di Kotabaru.
“Panitia Khusus I DPRD Kotabaru merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” tuturnya. ***