Panwascam Kotabaru Dibekali Penguatan Pemahaman Aturan Pelanggaran Pemilu
KOTABARU, metro7.co.id – Bawaslu Kotabaru melaksanakan rapat kerja terkait penanganan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kotabaru
Bawaslu mengumpulkan para pengawas se- Kotabaru, di Hotel Grand Surya, Selasa (27/8).
Rapat kerja pengawas kecamatan untuk penanganan pelanggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan dalam pilkada sehingga segera diselesaikan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Pengawas Kecamatan dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Pihak Bawaslu menghadirkan narasumber yakni pegiat pemilu dari Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Mahyuni, dan Tri Widoyati, serta Arif Rakhman dan Mochammad Arif dari Polres Kotabaru.
Menurut Ketua Bawaslu Kotabaru, Rony Syafriansyah rapat kerja teknis penting untuk dilaksanakan agar para pengawas tingkat kecamatan, komisioner atau staf teknis pengawasan desa dan lurah dapat memahami
“Dalam rapat kerja teknis kita dapat mendeteksi dini terhadap terjadinya pelanggaran dalam pilkada sehingga bisa dicegah lebih awal,” kata Rony.
Ia menambahkan langkah ini merupakan antisipasi jika ada pelanggaran para pengawas sudah mengerti bagaimana teknis penanganan pelanggaran.
Baik itu di tingkat kecamatan, lurah dan tingkat desa, selain itu pada penyelesaian pelanggaran ada yang harus diselesaikan di tingkat kecamatan dan ada juga yang dilanjutkan ke kabupaten.
Komisioner Bawaslu Kotabaru, Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Abdillah Ihsan menjelaskan tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk penguatan SDM pengawas pemilu dalam pemahaman terhadap aturan hukum.
Khususnya kata dia yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran serta pengaplikasian aturan dalam tata prosedur administrasinya.
“Harapannya itu ketika terdapat temuan dugaan pelanggaran atau laporan dugaan pelanggaran yang diberikan oleh masyarakat dapat ditangani dengan cermat dan profesional oleh panwaslucam,” katanya. ***