KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, di Gedung DPRD, Senin lalu.

Ketua DPRD Syairi Mukhlis, memimpin sidang didampingi wakil Mukhni dan M Arif yang dihadiri anggota dewan, Asisten 2 Pemkab Kotabaru, forkopimda serta SKPD

Asisten 2, Murdianto dalam rapat menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskannya bahwa APBD disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Recana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kemudian Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemerintah daerah kata dia akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu “terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

Yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah. ***