KOTABARU, metro7.co.id – Seorang warga Kotabaru bernama Andi Mufliani mengklaim bangunan Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru yang berdiri di Megasari, Pulau Laut Utara, terkena tanah miliknya.

Bukan tanpa sebab ia mengklaim, bermodalkan surat bukti kepemilikan sah tanah, ia memamerkannya kepada sejumlah awak media.

“Tiadak banyak juga sih yang terkena, tapi ya tetap saya punya hak atas tanah ini,” ujarnya Kamis (17/10).

Ia terpaksa ambil tindakan dengan memasang patok dan plang kepemilikan tanah atas nama Andi Sulaiman, dengan no sertifikat SHM : 01656, setelah berapa bulan tidak ada juga penyelesaian dengan pemerintah daerah.

Sertifikat tanah itu kata dia sudah diterbitkan BPN sejak tahun 2016. Dan ia rutin membayarkan pajaknya.

Selama tujuh bulan berurusan Mufliani menemui pihak desa, ke BPN, DLH, Disperkimtan sudah ia lakoni tidak juga ada penyelesaiannya. Bahkan dia sudah mengadukan ini ke Bupati dan Bupati ujarnya meminta Disperkimtan untuk menyelesaikannya.

“Namun hingga kini tidak ada jua titik terang. Terpaksa saya pasang plang,” katanya

Padahal ia sudah mengingatkan sebelum dibangun bahwa ada tanah miliknya di lokasi tersebut. “Sudah jadi begini, ya kita menunggu itikad baik pemerintah atas tanah saya ini,” ujarnya

Kepala Bidang Pertanahan, Disperkimtan Kotabaru, Hadian Fahmy bersikeras tanah yang diklaim warga tersebut adalah aset pemerintah daerah.

“Kami punya data tanah itu milik Pemkab,” cetus Fahmy

Tanah itu beber dia hasil pengadaan tahun 2009 yang dibeli warga bernama Harto, dengan hak alas segel. Memang kata dia tanah itu belum bersertifikat

“Kenapa pemda membangun karena atas dasar segel itu sudah milik pemda. Belakangan kami kaget juga ada warga yang mengklaim tanahnya,” katanya

Fahmy menyatakan empat kali dilakukan pertemuan dimediasi BPN, tidak ada juga penyelesaian karena kedua belah pihak merasa masing-masing punya hak. Fahmy juga menunggu dari pihak BPN untuk menunggu penyelesaiannya.

Terkait adanya saling klaim tanah tersebut. pihak BPN Kotabaru Terkait masalah ini, Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan difasilitasi BPN Kotabaru di tentang Agustus hingga September 2024.

BPN Kotabaru melalui Bidang Pengukuran Haris menyatakan pihaknya sudah memfasilitasi untuk mediasi, akan tetapi belum juga ada penyelesaiannya.

Menurutnya jika ada itikad baik dari Pemda Kotabaru mengundang yang bersangkutan, BPN siap menghadiri karena sudah beberapa kali turut memfasilitasi mediasi.

Ia pun akan menyampaikan ke atasan adanya info terbaru ini. Kami juga berharap diselesaikan,” katanya. ***