Partai PKB Tabalong Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup 2024, Simak Alur Pendaftarannya!!!
TANJUNG, metro7.co.id – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC – PKB) Kabupaten Tabalong secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Tabalong.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Cabang Partai PKB H Marlan di Kantor sekretariat jl jalan Pahlawan Rt 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (23/4).
Pendaftaran sebenarnya sudah di umumkan oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 20 April 2024 kemarin.
“Pendaftaran yakni mengisi formulir pendaftaran secara online melalui halaman website sicakada.pkb.id,”terang Marlan.
Sementara untuk persyaratan kelengkapan formulir pendaftaran online yaitu memuat scan KTP dan ijazah minimal ijazah terkahir SMA/SLTA sederajat serta beserta Visi dan Misinya, lanjutnya.
” Adapun berkas dokumen fisiknya dalam bentuk foto copy dapat langsung diserahkan ke kantor kami,”tuturnya.
Diketahui, H Marlan sendiri selaku Ketua DPC PKB Tabalong, telah melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati, baru – baru tadi.
“Meskipun saya mendaftar, namun partai kami tetap terbuka untuk umum kepada siapapun yang ingin mencalonkan diri,”ucap H Marlan lagi.
Secara rinci berikut alur pendaftaran Pilkada 2024 PKB.
1. Sudah memiliki akun gogle pribadi, lalu kunjungi halaman website : sicakada.pkb.id. Kemudian klik (Continue with google).
2. Mengisi seluruh daftar isian yang ditampilkan.
3. Pada bagian akhir klik menu (Download Formulir) kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pendaftar. Formulir yang sudah ditandatangani:
– scan pdf dan diupload di website SICAKADA PKB, dan dokumen fisik diserahkan ke Desk Pilkada DPW sesuai daerahnya (untuk Cagub/Cawagub) atau ke Desk Pilkada DPC sesuai daerahnya (untuk Cabup/Cawabup/Cawalkot/Cawawalkot).
4. Pendaftar menyampaikan konfirmasi pendaftaran kepada Desk Pilkada DPW/DPC setempat dengan menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani pendaftar (hasil download dari Web SICAKADA PKB) dilampiri dengan Foto Copy KTP dan Foto Copy Ijazah terakhir.
5. Desk Pilkada DPW/DPC menerima pendaftaran calon dan menekan tombol TERIMA di Dashboard DPW/DPC di web SICAKADA PKB.
8. Pada saat Desk Pilkada DPW/DPC menekan tombol TERIMA, pendaftar mendapatkan tanda terima secara elektronik yang dikirim ke email pendaftar.
9. Desk Pilkada DPW/DPC mencetak tanda terima, ditandatangani oleh petugas yang menerima dan dibubuhi stempel Desk Pilkada.
Desk Pilkada DPW/DPC juga memfasilitasi perangkat yang dibutuhkan untuk pengisian pendaftaran online apabila terdapat pendaftar yang datang ke DPW/DPC tetapi belum melakukan pendaftaran online.