AMUNTAI – Kepala  Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota (DPKT) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui kasi pendataan dan pengembangan pasar Rustam Effendi menyebutkan lokasi pasar Ramadhan  akan ditetapkan seperti tahun lalu, Yakni didepan Pasar Induk Amuntai,”ucapnya
Oleh karena itu sebutnya lagi Pasar  yang beroprasi disetiap tahunnya  menjual berbagai khas berbuka puasa itu  dibangun menggunakan tenda sebanyak 40 rombong  dan meja 80 buah, “Kemudian para penjual diwajibkan menyetorkan uang administrasi sebesar Rp350.000, dengan syarat mendaftar terlebih dahulu,” katanya.
.Lalu, setiap penjual di wajibkan mematuhi ketentuan, salah satunya, tidak  boleh berjualan pada pukul 13.00 wita. Serta  penetapan waktu berjualan sesuai dengan Perda nomor 32 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kegiatan yang menodai Kesucian Bulan Ramadan pasal 3 ayat 2.
“Berikutnya pedagang diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan lokasi pasar dan sekitarnya.”ujarnya.
Fikri  warga Desa Kota Raden Kecamatan Amuntai Tengah, mengatakan urutnya bulan suci ramadan merupakan bulan yang bersih, Jangan sampai hari seperti ini menjadi kotor karena perbuatan maupun perilaku kita seperti berjualan di siang hari tidak sesuai dengan ketentuan ditetapkan dari pihak terkait. “Kemudian kita harus menjaga ketertiban dibulan penuh berkah ini, “cetus fikri.(Metro7/Awir).