Pasien OTG Covid-19 Kotabaru Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya…
KOTABARU, metro7.co.id – Pemkab Kotabaru memperbolehkan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar virus corona atau covid-19.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kotabaru, Hj Ernawati saat menghadiri kegiatan sinergitas penanganan Covid -19 di Kabupaten Kotabaru, di Hotel Grand Surya, Selasa (20/10).
“Jadi pertemuan hari ini sinergitas seluruh elemen di tingkat kecamatan ada beberapa hal,” kata dia
Ernawati menjelaskan salah satu yang bahas terkait isolasi mandiri. Ernawati menyampaikan pemerintah berkomitmen siapa pun boleh mengajukan isolasi mandiri.
“Artinya siapa pun silahkan mengajukan isolasi mandiri, selama sesuai SOP, bisa terpenuhi,” ujar Ernawati.
Ia menyampaikan SOP yang harus dipenuhi sebanyak 19 poin. Secara umum dikatakannya terkait soal keluarga, limbah, dan rumah.
“Dari keluarga harus bersedia bila mau karantina untuk diedukasi, bagaimana cara menangani untuk mereka yang isolasi mandiri. Untuk lingkungan penanganan limbah medis itu mereka harus juga bisa menangani,” tuturnya.
Kemudian untuk rumah, tutur Ernawati harus ada ventilasi udara, kamar mandi dan lantai tidak langsung beralas tanah. Yang pasti kata dia secara ketentuan aturan untuk kesehatan lingkungan itu harus terpenuhi.
“Jadi ketika mereka yang ingin karantina mandiri harus diverifikasi oleh gugus tugas kecamatan, kalau di tengah kota oleh gugus tugas kabupaten,” ujarnya. *