BARABAI, metro7.co.id – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri (AMAN) mendatangi kantor Bawaslu HST, Selasa (12/11).

Didampingi tenaga ahli dan tim pemenangan, di sana pihaknya memberikan klarifikasi terkait pelaporan atas dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Pilkada.

Usai itu, paslon AMAN melalui Tenaga Ahli, Dr Muhammad Uhaib As’ad mengatakan, menghargai upaya Bawaslu HST memfasilitasi hal tersebut.

Namun, ia menilai, Bawaslu HST terkesan sudah memframing pertanyaan-pertanyaan itu untuk mengarah ke pelanggaran UU no 1 tahun 2004 pasal 71.

“Tadi ada 50 lebih pertanyaan, menurut saya semua pertanyaan itu normatif, tak substantif, misal apa tugas Bupati dan Wakil Bupati, jadi itu tak akan menjawab persoalan pelaporan lawan politik beliau, mestinya diarahkan ke pasal 71 UU Pilkada tahun 2016,” katanya.

Menurutnya lagi, hal ini bukan soal hukum, tapi sudah masuk ke ranah politik kekuasaan. Ia berpesan, jangan sampai mempertaruhkan lembaga, sehingga menjadi menjadi sebuah pertaruhan.

“Bila Bawaslu HST tidak bisa fair, tak adil, kami tak akan tinggal diam, kita akan melangkah ke jalur hukum, akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” tegasnya.

Sebelumnya, Paslon AMAN nomor urut 1 ini dilaporkan oleh anggota DPRD HST, Yajid Fahmi ke Bawaslu HST, Senin (5/11).

Sementara, menanggapi hal di atas, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menyampaikan, apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi masih dalam rangka proses kajian.

“Kami belum bisa menyampaikan. Apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian. Yang pasti, kami menanyakan apa yang menjadi kebutuhan dalam perkara ini, sebab yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No 10 Tahun 2016,” tutupnya.