BANJARMASIN -Pasangan suami istri Titi (35) dan Udin (36) memang kompak. Bahkan keduanya sepakat menjalankan bisnis haram bersama.
Sayangnya, belum sempat menjalankan bisnisnya, Warga Jalan Sulawesi Gang Keluarga Rt17, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah keburu ditangkap petugas Sat 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel saat berada di Jalan Sultan Adam, Selasa (17/11) sore.
Menurut satu petugas, penangkapan pasutri itu berawal dari info yang masuk ke petugas, bahwa keduanya bisa meyediakan barang terlarang.
Tak membuang waktu, petugas pun mendalami hingga dan informasi pasutri ini akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Jalan Sultan Adam pukul 17.30 Wita.
Namun, Titi yang dibonceng suaminya merasa curiga melihat seorang petugas. Titi pun membuang sebuah plastik, namun ketahuan petugas dan setelah diperiksa didalamnya terdapat sabu seberat 0,22 gram dan dua butir ineks.
Direktur Narkoba Kombes Joko melalui Kasubdit 2 AKBP Agus Durijanto, Rabu (18/11/2015), membenarkan pihaknya telah mengamankan pasutri ini dengan barang bukti sabu dan dua butir ineks. (metro7/fit)