TANJUNG — Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Wendy Otniel Simanjuntak SIk beserta anggotanya berhasil menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar Narkoba di wilayah utara, tepatnya di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
   Informasi yang berhasil dihimpun Metro7 dari Polres Tabalong menyebutkan, aparat sebelumnya mendapat laporan bahwa ada peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Jaro yang meresahkan masyarakat.
   Dari hasil penyelidikan diduga pelakunya ada dua orang, yakni Pasangan Suami Istri berinisial    Alak dan Inah, warga Desa Solan Kecamatan Jaro.
   Yakin dengan buruannya, anggota Sat Reskrim. Polres Tabalong pun mempersiapkan penangkapan tersangka. Dengan dibantu personel Polsek Jaro penggeledahan langsung dilakukan di TKP, rumah dan warung milik dua tersangka.
   “Awalnya kedua tersangka mengelak, dan petugas sempat mengalami kesulitan membuktikan keterlibatan kedua tersangka, karena tidak menemukan barang bukti. Namun petugas tak mau menyerah begitu saja,” ujar sumber di Polres Tabalong.
   Berkat kejelian mereka akhirnya keberadaan barang bukti itu pun mulai terkuak, yang disembunyikan para pelaku di beberapa tempat berbeda untuk mengelabui petugas.
   Tempat-tempat terpisah itu adalah, di bawah kasur, dinding belakang pintu kamar, di belakang pintu kamar dan di dalam kamar tersangka sendiri.
   Usai penemuan barbuk, kedua pelaku pun tak bisa berkilah lagi. Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket Narkoba jenis sabu–sabu, 1 lembar plastik berisikan sisa Narkoba jenis sabu–sabu bekas pakai dan 1 buah sedotan plastik kecil yang juga berisi Narkoba jenis sabu-sabu.
   Giat penggeledahan rumah dan warung pelaku tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar, termasuk Ketua RT setempat yang juga kaget dan tak menyangka ada warganya yang terlibat peredaran Narkoba.
   Atas kejadian tersebut, kedua Pasutri beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
   Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 tentang peredaran narkoba, apalagi jika terbukti mereka telah mempersulit petugas di lapangan.
   Banyak kalangan mengkhawatirkan semakin maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Tabalong yang sudah berhasil menerobos hingga ke pelosok hingga wilayah terpencil di kecamatan.
   “Peran orang tua, guru, tokoh agama dan pemuka masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan perhatian ekstra, sehingga kalangan generasi muda yang secara natural ingin menunjukkan jati diri dan keberadaannya dapat diarahkan dengan kesibukan lain yang bermanfaat bagi kehidupannya di masa depan,” ujar mereka. Metro7/usy