Banjarmasin – Diduga melakukan perdagangan orang (traficking) anak dibawah umur, pasangan suami istri (Pasutri) Andi Mailani dan Hatnah (32), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Ulah pasutri warga Jalan Tembus Mantuil Gang Perintis Banjarmasin Selatan, itu terungkap setelah ayah RM (16) sang korban yang masih bertetangga dengan pasutri tersebut mengetahui putrinya hamil 7 bulan.
Mereka ditangkap Selasa (13/1) sekitar pukul 11 malam dirumahnya setelah menerima laporan dari orang tuannya.
Kepada petugas pasutri ini membantah dituduh memperdagangkan korban. Ceritanya berawal,  bulan Mei 2014 silam korban mendatangi mereka dengan maksud ikut bekerja sebagai PSK yang pada saat itu digeluti oleh Hatnah.
Korban mengatakan kepada dirinya bahwa dia sangat membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya.
“Kata RM, dia mau ikut kerja seperti yang saat itu pernah saya geluti. Tapi saya juga bilang kerjaannya tidak gampang dan kerjanya melayani lelaki hidung belang,”ucap Hatnah sambil terisak.
Saat itu RM, setiap kali dirinya berangkat ke tempat kerjanya dia selalu bersama dan menunggu tamu yang datang. Ditempat kerjanya itu saat transaksi bukan dirinya yang menawarkan, melainkan RM sendiri.
“Tamu yang melihat dan mau memakai RM, bukan saya yang menawarkan tapi dia sendiri  begitu juga dengan transaksi
Namun awal RM pertama menggeluti profesi itu memang dirinya yang membantu mengenalkan dengan para tamu. Tapi bukan selalu dirinya yang menawarkan dan uang bayarannya dia yang menerimannya secara langsung.
“Pertama bekerja saya yang kenalkan dengan tamu dan sebanyak 5 kali. Saya hanya mendapatkan fee dari hasil transaksi itu Rp100 sampai Rp150 ribu yang langsung dikasih RM, setelah RM sudah tahu caranya segalanya dari dia melakukan mencari pelanggan, transaksi dan bayaran dia sendiri dan saat itu saya tidak tahu lagi,”kata Hasnah yang mengaku semenjak sakit 5 bulan lalu dirinya tidak menggeluti profesi itu lagi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Albert, mengatakan pengakuan yang diberikan pasutri tersebut hanyalah alibinya. Berdasarkan keterangan korban tidak seperti itu, dan dari keterangan korban memang sebanyak 5 kali tapi itu terjadi 3 kali dirumah dan 2 kali dirumah.
Mereka memasarkan korban dengan cara menawarkan kepada tamu yang datang ketempat (rumah) berada dikawasan tidak jauh dari rumah mereke yang memang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang.
“Mereka dikenakan pasal 88 No 32 tahun 2002 tentang perdagangan orang,  ancaman 15 Tahun Penjara.,”jelas Wildan.(tim)