PD Resmi Usung Anang Syakhfiani – Zony Alfianoor
Banjarmasin — Siapa yang akan diusung oleh Partai Demokrat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 akhirnya terjawab. Parpol yang identik dengan warna biru ini dipastikan mengusung Drs H Anang Syakhfiani MSi berpasangan dengan H Zony Alfianoor SE Akt MM.
Dukungan terhadap pasangan H Anang Syakhfiani – H Zoni Alfianoor itu diketahui melalui press release yang disampaikan oleh DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan, tentang Penyerahan Surat Keputusan Dukungan dari Partai Demokrat kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Tabalong Tahun 2013.
Penyerahan SK Dukungan dari Partai Demokrat ini adalah sebagai rangkaian dari pengejawantahan proses demokratisasi di Partai Demokrat yang menyuarakan aspirasi dari masyarakat. Dukungan itu merupakan hasil penjaringan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong yang kemudian disampaikan ke tingkat DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan dan diteruskan ke DPP Partai Demokrat.
Dalam proses penerbitan Surat Keputusan, DPP Partai Demokrat telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari tiga orang unsur DPP Partai Demokrat, 2 orang dari DPD Kalimantan Selatan (Ketua dan Sekretaris) dan 2 orang dari unsur DPC Kabupaten Tabalong (Ketua dan Sekretaris).
Berdasarkan evaluasi dan masukan dari Tim 7 tersebut, DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 139/SK/DPP.PD/VI/2013 tertanggal 26 Juni 2013, tentang Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2013 –2018, menetapkan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2013 – 2018 kepada H Anang Syakhfiani sebagai Calon Bupati dan H Zoni Alfianoor sebagai Calon Wakil Bupati.
Dalam siaran persnya DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan yakin pasangan H Anang Syakhfiani – H Zoni Alfianoor mampu memenangkan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2013 mendatang. Keyakinan itu didasari penerbitan SK yang sudah merupakan proses demokrasi dan melalui proses yang komprehensif, ditambah dengan hasil survey elektabilitas yang sudah dilaksanakan oleh lembaga survey independen. (Metro7/Rel)
Dukungan terhadap pasangan H Anang Syakhfiani – H Zoni Alfianoor itu diketahui melalui press release yang disampaikan oleh DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan, tentang Penyerahan Surat Keputusan Dukungan dari Partai Demokrat kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Tabalong Tahun 2013.
Penyerahan SK Dukungan dari Partai Demokrat ini adalah sebagai rangkaian dari pengejawantahan proses demokratisasi di Partai Demokrat yang menyuarakan aspirasi dari masyarakat. Dukungan itu merupakan hasil penjaringan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong yang kemudian disampaikan ke tingkat DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan dan diteruskan ke DPP Partai Demokrat.
Dalam proses penerbitan Surat Keputusan, DPP Partai Demokrat telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari tiga orang unsur DPP Partai Demokrat, 2 orang dari DPD Kalimantan Selatan (Ketua dan Sekretaris) dan 2 orang dari unsur DPC Kabupaten Tabalong (Ketua dan Sekretaris).
Berdasarkan evaluasi dan masukan dari Tim 7 tersebut, DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 139/SK/DPP.PD/VI/2013 tertanggal 26 Juni 2013, tentang Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2013 –2018, menetapkan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2013 – 2018 kepada H Anang Syakhfiani sebagai Calon Bupati dan H Zoni Alfianoor sebagai Calon Wakil Bupati.
Dalam siaran persnya DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan yakin pasangan H Anang Syakhfiani – H Zoni Alfianoor mampu memenangkan Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2013 mendatang. Keyakinan itu didasari penerbitan SK yang sudah merupakan proses demokrasi dan melalui proses yang komprehensif, ditambah dengan hasil survey elektabilitas yang sudah dilaksanakan oleh lembaga survey independen. (Metro7/Rel)
Tinggalkan Balasan