TANJUNG, metro7.co.id – Setelah melakukan penyelidikan dan penyisiran, akhirnya petugas gabungan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, berhasil menangkap seorang pria diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sekitar Terminal Mabuun Tanjung Kabupaten Tabalong, Rabu (19/08).

Tersangka sebelumnya melakukan pencurian peralatan dan brankas berisi uang Rp. 80. 000.000,- pada Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong sekaligus menyikat tas beserta isinya milik NH (39), orang kantor, Warga Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak. Jum’at (14/08).

Tersangka berinisial YY(25) mengaku sebagai warga Babayau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (14/08) siang di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.

“Akibat dari aksi pencurian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp. 207.000.000′-,” katanya.

Sementara itu, barang yang berhasil disikat tersangka diantaranya, satu buah mesin las merk Miller, satu buah Multy Tester/alat ukur, tiga buah Baterai/Aku, satu roll tali Carmantle dan satu buah Brankas warna abu-abu tua yang berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Selain itu tersangka juga membawa lari satu buah tas kecil berwarna coklat muda yang berisikan perhiasan emas dengan total kurang lebih 100 (seratus) gram, termasuk dua buah kunci mobil Toyota Hilux, satu buah BPKB Mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik No. Pol DA 1671 HD.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa Uang Tunai Nominal Rp 61.100.000 (Enam Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah), tiga buah gelang emas kecil, brankas dan barang bukti logam mulia lainnya.

“Saat ini tersangka inisial YY dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. *