TANJUNG, metro7.co.id – Kali ini yang berhasil digelandang petugas gabungan Unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong dan petugas Polsek Tanta adalah seorang pria berinisial JM (35) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel, Sabtu (21/11) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu SubrotoKasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada siang Rabu (25/11), membenarkan giat penangkapan seorang pria pelaku judi togel tersebut.

Dalam penangkapan pelaku, petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH berhasil menyita barang bukti 1buah tas warna cokelat merek Dwah Kiss, 4 buah buku yang berisikan rekapan angka-angka, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri, 1 buah Buku Rekening Bank, 1 buah Handphone Merk Samsung J4 dan uang tunai Rp.449.000,- (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanta guna proses pemeriksaan lebih lanjut. *